Nomor: 001/RILIS/BKN/I/2025
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Sesuai dengan surat resmi yang diterbitkan oleh Plt. Kepala BKN pada tanggal 6 Januari 2025, pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024, kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih lama bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi, baik untuk posisi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Latar Belakang Perpanjangan Waktu Pendaftaran
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, perpanjangan pendaftaran ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak calon pelamar yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua tenaga non-ASN yang berhak dan memenuhi syarat tidak akan terkendala dengan batas waktu pendaftaran yang sebelumnya terlalu singkat.
Pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024. Keputusan tersebut menjelaskan kriteria pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam sistem BKN. Hal ini mencakup para tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk mereka yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK 2024
Penyesuaian jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 ini merupakan tindak lanjut dari keputusan BKN untuk memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria sesuai dengan aturan terbaru. Perpanjangan pendaftaran ini berlaku bagi seluruh calon pelamar yang terdaftar di pangkalan data BKN, yang meliputi kategori pelamar berikut:
Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN: Para pelamar yang telah terdaftar dalam data BKN dan memenuhi kriteria dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 dapat mengikuti seleksi ini.
Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah: Para pelamar yang bekerja di instansi pemerintah dan ingin melamar untuk menjadi PPPK juga berhak mengikuti seleksi.
Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah: Bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), seleksi ini memberikan kesempatan untuk melamar pada formasi guru di instansi daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Dalam surat tersebut, Plt. Kepala BKN juga mengingatkan seluruh instansi untuk segera mengonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar di sistem SSCASN, serta memberikan dukungan penuh kepada para calon pelamar untuk memastikan mereka dapat menyelesaikan proses pendaftaran dengan baik dan tepat waktu.
Tahapan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2
Proses pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 dimulai pada 17 November 2024 dan akan berakhir pada 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Selama periode pendaftaran ini, calon pelamar dapat mengakses portal pendaftaran melalui sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh BKN. SSCASN merupakan sistem resmi yang digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS, serta memberikan berbagai informasi terkait pelaksanaan seleksi.
Calon pelamar disarankan untuk segera menyelesaikan pendaftaran dan memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat batas waktu yang semakin mendekat, calon pelamar diharapkan tidak menunggu hingga detik-detik terakhir untuk menghindari masalah teknis yang dapat menghambat kelancaran pendaftaran.
Proses Seleksi dan Penentuan Kelulusan
Seleksi PPPK terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui oleh para pelamar, termasuk seleksi administrasi, ujian kompetensi, dan wawancara. Berikut adalah gambaran umum mengenai tahapan seleksi:
Seleksi Administrasi: Pada tahap ini, seluruh dokumen yang diunggah oleh calon pelamar akan diverifikasi oleh panitia seleksi. Calon pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Ujian Kompetensi: Tahap ujian kompetensi ini terdiri dari ujian tertulis yang mengukur kemampuan dan pengetahuan calon pelamar sesuai dengan formasi yang dilamar. Ujian ini dapat dilakukan secara daring atau luring, tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing instansi.
Wawancara: Setelah lulus ujian kompetensi, calon pelamar akan menjalani sesi wawancara untuk menguji sikap, kemampuan komunikasi, dan potensi lainnya yang relevan dengan formasi yang dilamar.
Hasil dari seluruh tahapan seleksi ini akan diumumkan oleh panitia seleksi melalui sistem SSCASN. Bagi pelamar yang dinyatakan lolos, mereka akan menerima pemberitahuan lebih lanjut mengenai proses penempatan dan penandatanganan kontrak kerja sebagai PPPK.
Pentingnya Menggunakan Kanal Resmi Pemerintah
BKN juga mengingatkan calon pelamar untuk selalu memperhatikan informasi yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs web BKN (www.bkn.go.id) dan portal SSCASN. Sebagai bentuk perlindungan terhadap para pelamar, pemerintah menekankan pentingnya menghindari informasi yang tidak jelas atau berasal dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Para pelamar juga diminta untuk selalu memeriksa status pendaftaran mereka secara berkala di sistem SSCASN.
Kesimpulan dan Harapan
Dengan perpanjangan waktu pendaftaran hingga 15 Januari 2025, BKN berharap lebih banyak tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam seleksi PPPK Tahap 2. Seleksi ini menjadi kesempatan penting bagi para tenaga non-ASN untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara dan memperoleh status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pemerintah berharap seleksi ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik dengan merekrut tenaga kerja yang profesional dan berkompeten di bidangnya.
Calon pelamar diharapkan memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan segala kebutuhan dan melengkapi berkas pendaftaran. Dengan demikian, mereka dapat mengikuti seleksi dengan lancar dan sukses.
Link Terkait:
- BKN - Portal Resmi Pendaftaran Seleksi PPPK
- SSCASN - Portal Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk mengunjungi situs web resmi atau menghubungi BKN melalui kanal resmi yang telah disediakan.